Tampilnya para pejabatan kepada daerah aktif tak pernah diarang. Aturan di Indonesia mengamini nita mereka. Aturan tentang pilkada tegas, tak melarangnya.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 4 Ayat 1 huruf o kepala daerah (bupati atau walikota) yang mencalonkan diri lalu dinyatakan tidak menang atau kalah, maka bisa menjabat kembali. Namun, sejak masa pencalonan kepala daerah yang bersangkutan harus mengurus cuti.
Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Viko Januardhy mengatakan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 menyebutkan yang wajib mundur dari jabatannya adalah kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan diri ke daerah lain.
“Dari ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf o menjelaskan untuk yang saat ini menjabat sebagai bupati-wakil bupati ataupun walikota-wakil walikota di Provinsi Kaltim yang akan maju mencalonkan diri di pilgub Kaltim 2018 tidak harus mundur dari jabatannya. Dia cukup cuti diluar tanggungan negara selama masa kampaye,” kata Viko, kepada Koran Kaltim, kemarin.
Viko menjelaskan P-KPU nomor 9 tahun 2016 merupakan aturan perubahan atas P-KPU nomor 9 tahun 2015 tetang Pencalonan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah tentang bupati-wali kota. Selain itu, lanjut dia, aturan ini merupakan revisi P-KPU nomor 12 tahun 2015 tentang bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota untuk mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berbeda harus berhenti dari jabatanya sejak ditetapkan sebagai calon.
Menurut dia, aturan ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) - sebelumnya PNS. Dari sederet nama bakal calon ada nama Rusmadi, yang saat ini menjabat Sekretaris Pemprov Kaltim. Menurut Viko, bagi ASN tetap harus mundur dari kepegawaian sejak ditetapkan sebagai calon.
“Kalau untuk PNS wajib mundur setelah ditetapkan sebagai calon gubernur di KPU. Sementara bupati/walikota cukup cuti saja setelah ditetapkan oleh KPU,” tandasnya. (sab)