Rapat berlangsung di lantai dasar ruang rapat Kantor Bappeda dipimpin Asisten I Setkab Kukar, Chairil Anwar. “Kami bersekiras tetap mengacu pada pagu awal sesuai Perbup Rp 211 miliar lebih,” kata Ketua DPC P.APDESI Kukar, Mus Mulyadi.
Alasan penolakan pembayaran ADD sesuai dana transfer karena jika realisasi dana transfer Rp 1,4 triliun, maka realisasi ADD hanya Rp 140 miliar hingga Rp 150 Miliar. Sedangkan Pemkab sudah merealisasikan ADD sebanyak Rp144 Miliar.
Dengan demikian, ADD tahap III jelas tidak ada karena Pemkab sudah merealisasikan 10 persen ADD sebesar Rp 150 Miliar. “Untuk ADD tahap I dan II sudah lunas, jika mengacu dana transfer itu maka jelas tidak ada ADD tahap III, kan dananya sudah ditransfer semua,” tegasnya.
Dengan kondisi ini, maka gaji Kades, kepala dusun, RT, perangkat desa hingga pekerja sosial seperti guru gaji yang tertunggak 4 bulan tidak akan terbayarkan. “Masa kami hanya kerja bakti selama 4 bulan,” jelasnya.
Selain itu, alasan penolakan realisasi ADD berdasarkan dana transfer ini karena tidak mungkin desa merubah APBDes di akhir tahun ini, yakni Desember 2017.
Pemkab sendiri, kata Mus, tidak memberlakukan skala prioritas pada desa. Padahal desa merupakan ujung tombak pembangunan di kabupaten ini. Buktinya, beberapa waktu lalu ada dana Rp 190 miliar lebih, dana itu ternyata dibayarkan untuk TPP dan operasional Pemkab, sedangkan desa tidak dapat sepeserpun.
“Sebenarnya bisa saja Pemkab membayar ADD sesuai realisasi dana transfer tapi presentasinya dinaikkan menjadi 15 persen sehingga pagu ADD Rp 212 miliar tetap bisa terpenuhi, hanya itu kembali ke Pemkab,” bebernya.
Untuk itu, lanjut dia, sementara menunggu kejelasan ADD, maka P-APDESI akan mencari pekerjaan lain sehingga otomatis pelayanan desa ditutup. “Untuk besok (Hari ini, Red.), kami akan memanggil semua kades, perangkat desa dan BPD kumpul di Kabupaten. Kita akan ketemu lagi dengan pejabat Pemkab, karena kita kumpul maka jelas pelayanan desa ditutup,” tegas Mus.
Kepala BPKAD Kukar, Ahyani Fahdianur Diani mengakui pertemuan tak menuai titik temu karena persoalan persepsi antara pagu ADD dengan realisasi dana transfer pada 2017 ini.
“Makanya kami nggak bisa putuskan, kan ini kebijakan TAPD. Untuk itu saya minta waktu lagi jika minta mereka tetap kukuh pada Rp 211 miliar,” jelasnya. (ami)