Rabu, 30/09/2026
Rabu, 30/09/2026
Penandatanganan Nota Kesepakatan dalam penguatan sinergi pelayanan pertanahan dan peluncuran SIPINTER PBB-P2 (Adi/Korankaltim.com)
Rabu, 30/09/2026

Penandatanganan Nota Kesepakatan dalam penguatan sinergi pelayanan pertanahan dan peluncuran SIPINTER PBB-P2 (Adi/Korankaltim.com)
Penulis : Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mulai memperluas kemudahan pelayanan pajak daerah melalui sistem digital.
Satu diantaranya dengan meluncurkan SIPINTER PBB-P2 yang memungkinkan masyarakat mengurus pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara daring.
Peluncuran tersebut dilakukan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kubar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubar di Ruang Diklat Sekretariat Daerah, Rabu (30/9/2026) hari ini.
Kesepakatan ditandatangani Bupati Kubar Frederick Edwin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kubar Zulkipli.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi kedua instansi, terutama dalam penataan administrasi pertanahan, kepastian hukum atas tanah, serta integrasi data pertanahan dengan data aset dan pajak daerah.
Keterpaduan data disebut Edwin menjadi hal penting dalam mendukung pengelolaan pertanahan dan pajak daerah.
Melalui kerja sama tersebut diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih tertib dan pelayanan kepada masyarakat semakin mudah.
“Melalui kerja sama ini, saya berharap dapat meningkatkan tertib administrasi pertanahan, mempercepat pelayanan, memberikan kepastian hukum atas tanah, serta mendukung pembangunan daerah. Yang tidak kalah penting, kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat integrasi data pertanahan dengan data aset tanah dan data pajak daerah, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terpadu dan akurat,” kata Edwin.
Disisi pelayanan pajak, SIPINTER PBB-P2 menjadi upaya Pemkab Kubar memangkas proses pendaftaran yang sebelumnya dilakukan secara langsung. Masyarakat dapat mengakses pendaftaran secara daring dengan memindai QR Code SIPINTER yang telah disediakan.
Pendaftaran PBB-P2 tersebut tidak dipungut biaya. Sementara pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui layanan mobile banking DG Bankaltimtara.
Kemudahan ini diharapkan membantu masyarakat mengurus administrasi pajak tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan. Pemkab Kubar juga mengimbau wajib pajak memenuhi kewajibannya tepat waktu. Untuk tahun 2026, batas pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 31 Oktober, dengan denda keterlambatan sebesar satu persen per bulan.
Selain PBB-P2, pelayanan pajak daerah juga mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pengajuan BPHTB untuk transaksi jual beli, waris, hibah, maupun peralihan hak lainnya dapat dilakukan melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menggunakan aplikasi SIMBPHTB.
Kerja sama dan layanan digital yang diluncurkan harus benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi kegiatan seremonial.
“Saya berharap kedua langkah ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi dapat benar-benar diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara Zulkipli mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan Pemkab Kubar. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan urusan pertanahan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Keterpaduan antara data pertanahan dan data pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum atas tanah.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Kubar dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat membangun pengelolaan data yang lebih terintegrasi, sementara penerapan SIPINTER PBB-P2 menjadi langkah untuk mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 30/09/2026
Penandatanganan Nota Kesepakatan dalam penguatan sinergi pelayanan pertanahan dan peluncuran SIPINTER PBB-P2 (Adi/Korankaltim.com)
TERPOPULER