Rekomendasi tersebut menjadi sikap kelembagaan DPRD atas aspirasi masyarakat terkait pemekaran wilayah di bagian selatan dan barat Kubar.
Anggota DPRD Kubar Rosaliyen selaku juru bicara meminta pemerintah daerah tetap menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meski pemerintah pusat hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru.
Hingga kini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru, yakni penghentian sementara pembentukan provinsi maupun kabupaten baru di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi penataan daerah dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Meskipun moratorium masih berlaku secara nasional, ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam sistem hukum nasional tetap ada sehingga aspirasi masyarakat tetap dapat diperjuangkan melalui mekanisme konstitusional.
“DPRD Kabupaten Kubar pada prinsipnya mendorong agar Pemerintah Kubar tetap menghormati dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru Benua Raya secara konstitusional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rosaliyen.
Selain rekomendasi DPRD, rapat paripurna tersebut juga menyerahkan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DOB Benua Raya kepada pemerintah daerah. Laporan itu memuat hasil pembahasan, penyerapan aspirasi masyarakat, pengumpulan data lapangan, hingga pengkajian terhadap usulan pembentukan DOB.
Dalam pembahasannya, DPRD menilai aspirasi pembentukan DOB Benua Raya berkembang di tengah masyarakat sebagai harapan terhadap peningkatan pelayanan pemerintahan, pemerataan pembangunan wilayah, dan percepatan pengelolaan potensi daerah.
DPRD juga menyoroti kondisi geografis Kubar yang memiliki luas wilayah sekitar 20.384,6 kilometer persegi dengan karakteristik dan tingkat aksesibilitas antarwilayah yang berbeda-beda. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan pemerataan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Meski demikian, DPRD menegaskan rekomendasi yang disampaikan bukan merupakan keputusan pembentukan daerah baru, melainkan bentuk sikap dan pendapat kelembagaan DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah.
“Rekomendasi DPRD Kubar terhadap usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru Benua Raya ini bukan merupakan naskah teknis implementatif pembentukan daerah otonom baru,” ujar Rosaliyen.
Dalam rekomendasinya, DPRD juga meminta pemerintah daerah memperkuat data dan dokumen pendukung, meningkatkan pemerataan pembangunan wilayah, memperkuat pelayanan publik, serta membangun koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat.
Di sisi lain, DPRD mengingatkan agar dinamika pembahasan DOB Benua Raya tetap berjalan kondusif dan tidak memicu perpecahan di tengah masyarakat. Stabilitas sosial, keharmonisan masyarakat adat, serta persatuan daerah diminta tetap dijaga selama proses pembahasan berlangsung.
Editor: Aspian Nur