Kondisi tersebut memicu dugaan kebocoran distribusi BBM subsidi hingga persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kubar.
RDP yang digelar di Kantor DPRD Kubar pada Rabu (13/5/2026) menghadirkan unsur legislatif, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, perwakilan APMS, serta Aliansi Peduli Masyarakat Sentawar. Pertemuan itu membahas persoalan distribusi BBM subsidi di lapangan.
Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Sentawar, Darsono Edward, mengatakan masyarakat tidak lagi membutuhkan pembahasan semata di forum, melainkan langkah nyata dari hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Secara garis besar harapan kami sudah disampaikan. Yang sekarang kami tunggu adalah action-nya. Karena sering kali dalam forum semua pihak sepakat, tetapi implementasinya di lapangan belum terlihat,” ujarnya kepada Korankaltim.com.
Menurut Darsono, persoalan distribusi BBM subsidi sebenarnya tidak sulit diselesaikan karena aturan dari pemerintah pusat sudah jelas. Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah komitmen dan ketegasan pihak yang memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan di lapangan.
“Aturannya sudah jelas. Ini barang subsidi, tinggal bagaimana aturan itu ditegakkan. Kalau semua serius, saya kira distribusi bisa kembali normal,” katanya.
Ia mengungkapkan, dampak yang dirasakan masyarakat saat ini cukup besar. Selain barang yang mulai sulit ditemukan, harga BBM subsidi di tingkat pengecer juga disebut mengalami lonjakan signifikan.
“Dulu harga BBM subsidi di tingkat pengecer masih berkisar Rp12 ribu hingga Rp13 ribu per liter. Namun sekarang barangnya mulai sulit ditemukan. Kalaupun ada, harganya sudah naik menjadi Rp19 ribu hingga Rp20 ribu per liter, bahkan di beberapa titik bisa mencapai Rp22 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut mulai mengganggu aktivitas ekonomi warga, mulai dari angkutan material, distribusi sembako, hingga kendaraan operasional masyarakat yang bergantung pada BBM subsidi.
Darsono juga mengaku pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan penyaluran BBM subsidi ke jalur yang tidak semestinya. Namun, ia menegaskan proses pembuktian dan penindakan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menindak. Karena itu kami membawa persoalan ini ke DPRD agar ada dorongan kepada pemerintah dan aparat untuk menegakkan aturan,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, sejumlah poin kesepakatan turut dihasilkan, di antaranya normalisasi kuota BBM subsidi, pembentukan tim pengawasan, penertiban kendaraan dengan tangki modifikasi, hingga usulan penerapan sistem barcode agar distribusi lebih tepat sasaran.
Darsono mengatakan pihaknya akan mengawal hasil kesepakatan tersebut. Ia memberi waktu kepada pihak terkait untuk segera melakukan pembenahan di lapangan.
“Kalau dalam minggu ini tidak ada perubahan, kami akan kembali menyurat dan membawa persoalan ini ke BPH Migas. Yang kami perjuangkan ini hak masyarakat,” tutupnya.
Editor: Erwin