Meski Terkendala Penyesuaian Perbup, Penyaluran ADK dan DDS di Mahulu Tetap Berjalan
2 menit baca0 kali dibaca

2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Julika Hengin
KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) memastikan proses penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DDS) tahun 2026 mulai berjalan di sejumlah kampung.
Saat ini, sebagian besar kampung telah mengajukan pencairan tahap pertama setelah proses administrasi dan penyesuaian regulasi dinyatakan rampung.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu Yohanes Belawan mengatakan, keterlambatan proses pengajuan tahun ini dipengaruhi penyesuaian administrasi dan penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).
“Puji Tuhan, bulan Maret kemarin seluruh perbup sudah klir, sehingga itu yang menjadi dasar teman-teman kampung untuk penetapan APBK,” ujar Belawan, Sabtu (9/5/2026).
Seluruh mekanisme penggunaan dana kampung wajib menyesuaikan ketentuan dalam Perbup, mulai dari pembagian alokasi dana kampung hingga prioritas penggunaan anggaran.
Karena itu keterlambatan penetapan regulasi turut berdampak terhadap proses administrasi di tingkat kampung.
ADK dan DDS harus terintegrasi dalam satu dokumen APBK sehingga proses penyusunannya harus berjalan secara bersamaan.
Kondisi tersebut membuat kampung tidak bisa mengajukan pencairan sebelum seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
“Nah begitu juga dengan DDS, itu akan berpengaruh semua karena harus satu kesatuan di APBK,” ujar Belawan lagi.
Dipastikan aat ini proses pengajuan sudah berjalan cukup baik.
Untuk penyaluran ADK tahap pertama, lebih dari 50 persen kampung di Mahulu telah mengajukan pencairan. Sementara untuk DDS, sekitar 20 kampung telah mengajukan penyaluran tahap pertama.
“Yang pastinya sekarang sudah berproses. Untuk ADK tahap satu sudah lebih dari 50 persen kampung yang mengajukan. Sedangkan DDS juga sudah hampir 20 kampung mengajukan tahap satunya,” jelasnya.
Pemkab terus mendorong pemerintah kampung agar segera menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi mengingat tenggat waktu pengajuan DDS tahap pertama tinggal sekitar dua minggu lagi. Sementara batas pengajuan ADK tahap pertama berlangsung hingga Juni 2026.
DPMK Mahulu juga terus melakukan pendampingan kepada pemerintah kampung agar proses administrasi berjalan lancar dan tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan di tingkat kampung.
Keberadaan ADK dan DDS sangat penting dalam mendukung berbagai program prioritas kampung, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan ketahanan ekonomi masyarakat desa.
Diharapkan seluruh kampung dapat segera menyelesaikan proses administrasi sehingga penyaluran dana dapat berjalan tepat waktu dan pembangunan kampung tidak mengalami hambatan.
Editor: Aspian Nur

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG