Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan sosialisasi yang digelar di Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Sendawar, Selasa (28/4/2026) yang diikuti jajaran perangkat daerah, camat, rumah sakit daerah, hingga badan usaha milik daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kubar Yuli Permata Mora mengatakan, keberadaan PPID menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui sistem pelayanan informasi yang baik, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap kebijakan, pengelolaan sumber daya, hingga layanan publik secara jelas dan terukur.
“Dengan pengelolaan informasi yang baik, kepercayaan publik akan meningkat. Selain itu juga menjadi upaya mencegah praktik korupsi serta memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah,” kata Yuli.
Melalui kegiatan tersebut seluruh badan publik di lingkungan Pemkab Kubar diharapkan mampu menyediakan informasi yang akurat, menyampaikan informasi secara cepat dan tepat, serta meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kubar Kamius Junaidi selaku atasan PPID Utama menegaskan pembentukan PPID Pelaksana merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
PPID bukan hanya tanggung jawab Diskominfo, melainkan kewajiban seluruh badan publik. Karena itu, setiap OPD diminta segera menyiapkan struktur PPID Pelaksana melalui surat keputusan di unit kerja masing-masing.
“Tanpa struktur yang jelas, kita akan kesulitan merespons permohonan informasi secara cepat, menyediakan daftar informasi publik yang akurat, maupun menangani sengketa informasi jika terjadi,” sebut Kamius.
Seluruh perangkat daerah diminta mulai memetakan klasifikasi informasi, baik yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, digitalisasi dokumen dinilai penting agar data strategis lebih mudah diakses melalui portal resmi pemerintah daerah.
Bupati Frederick Edwin menilai pembentukan PPID Pelaksana merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan informasi publik di Kubar.
Keterbukaan informasi juga menjadi sarana mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mencegah kesalahpahaman terhadap program pemerintah.
“PPID harus bekerja responsif, transparan, dan akuntabel sehingga kehadirannya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Frederick.
Editor: Aspian Nur