Hal ini diungkapkan Wakil Ketua II
DPRD Mahulu Desiderius Dalung Lasah yang menyebut dalam aturan tersebut
menyebutkan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dibahas
oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
“Pembahasan LKPJ oleh DPRD bertujuan untuk
memberikan rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah,” ujar pria yang kerap disapa Desi itu kepada awak media, Rabu
(15/4/2026).
Penyusunan rekomendasi tersebut dilakukan melalui
proses pengkajian mendalam terhadap LKPJ Bupati dan Wakil Bupati, guna
memastikan seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat
dipertanggungjawabkan.
Selain itu, politikus Golkar itu juga
mengatakan bahwa DPRD akan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing untuk menggali
informasi secara langsung terkait pelaksanaan program di masing-masing
sektor.
“Melalui RDP, DPRD dapat memastikan bahwa laporan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Desi.
Seluruh
rangkaian proses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi
pengawasan DPRD yang tidak hanya dilakukan di akhir, tetapi mencakup
seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini merupakan
bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tata kelola
pemerintahan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi
masyarakat,” tegasnya.
DPRD Mahulu berharap, melalui pembentukan
Pansus LKPJ ini, kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat
terus ditingkatkan melalui rekomendasi yang konstruktif dan
berkelanjutan.
Editor: Aspian Nur