Imbauan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan penumpang di wilayah perairan Mahulu yang memiliki karakter arus sungai cukup beragam.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Mahulu, Papilus Panyu, mengatakan penggunaan life jacket merupakan hal wajib yang tidak boleh diabaikan oleh penumpang.
“Setiap kali naik speedboat diwajibkan menggunakan pelampung. Walaupun bukan di area riam, tetap harus digunakan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, pelampung menjadi salah satu perlengkapan keselamatan paling dasar yang dapat meminimalkan risiko saat terjadi kondisi darurat di perjalanan. Selain itu, pihaknya juga terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam beraktivitas di jalur sungai.
Menurutnya, budaya tertib keselamatan perlu dibangun secara bersama, baik oleh penumpang maupun operator transportasi. “Kesadaran keselamatan harus dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.
Dishub Mahulu berharap, dengan kepatuhan terhadap penggunaan pelampung, risiko kecelakaan di transportasi air dapat diminimalkan, sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman.
Editor: Erwin