Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kubar Kamius Junaidi menjelaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya efisiensi yang harus dipahami seluruh perangkat daerah. Ia menekankan pentingnya kesamaan persepsi agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Pola kerja ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi bagian dari upaya efisiensi. Jadi harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh OPD,” kata Kamius kepada KoranKaltim.com
Pengawasan terhadap ASN dipastikannya tetap berjalan ketat. Dalam aturan tersebut, setiap pegawai yang menjalankan sistem kerja dari rumah tetap wajib terdata, aktif berkomunikasi, serta mencantumkan lokasi kerja yang jelas. “Kalau dalam 30 menit tidak bisa dihubungi, tentu akan ada sanksi,” tegasnya.
Diharapkan seluruh jajaran pemerintah dapat menjalankan kebijakan ini secara disiplin dan bertanggung jawab, sehingga tujuan peningkatan kinerja tetap tercapai meski dengan pola kerja yang lebih fleksibel.
Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kubar Agung Sugara menjelaskan, penerapan sistem WFO dan WFH merupakan langkah strategis yang tidak hanya berdampak pada efisiensi kerja, tetapi juga penghematan energi. Kebijakan ini bersifat nasional dan wajib diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. “Satu dari bentuk penghematan energi yang bisa dilakukan adalah melalui pola kerja fleksibel. Ini kebijakan nasional, sehingga daerah mengikuti dengan penyesuaian teknis masing-masing,” kata Agung.
Di lapangan, penerapan kebijakan ini mulai dirasakan ASN. Salah satu pegawai mengungkapkan bahwa sistem kerja dilakukan secara bergiliran, khususnya untuk staf, sementara pejabat struktural tetap menjalankan tugas dari kantor. “Untuk staf dirolling. Hari ini saya WFH. Absensi dilakukan lewat Google Form, pagi dan siang,” jelasnya.
Dengan mulai diterapkannya sistem ini, Pemkab Kubar berharap kinerja ASN tetap optimal, sekaligus mendorong efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Editor: Aspian Nur