Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Petinggi di Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Rabu (8/4/2026) hari ini. Bupati Kubar Frederick Edwin mengungkapkan dari total 190 kampung yang ada, baru 12 kampung yang telah menyelesaikan penetapan batas melalui Peraturan Bupati (Perbup). Kondisi ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh seluruh petinggi. “Tata batas kampung sangat penting untuk kepastian wilayah, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan potensi kampung. Ini harus menjadi perhatian serius,” kata Edwin dalam rakor tersebut.
Seluruh petinggi kampung diminta segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses penetapan batas kampung dapat dipercepat. Selain itu Edwin juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan dengan menanam buah-buahan lokal sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan sekaligus pelestarian sumber daya hayati daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar Erik Victory menambahkan, mereka terus mendorong percepatan administrasi kampung, termasuk dalam penyusunan regulasi yang menjadi dasar penetapan batas wilayah. Saat ini masih terdapat dua kampung yang sedang dalam proses penetapan Perbup, dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat. “Kami terus melakukan pendampingan dan koordinasi agar seluruh kampung dapat memenuhi aspek administrasi, termasuk penetapan batas wilayah,” kata Erik.
Rakor ini juga menjadi forum evaluasi kinerja pemerintah kampung, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan kampung agar seluruh program pembangunan berjalan selaras dan berkelanjutan.
Editor: Aspian Nur