Pj Sekretaris Daerah Kubar, Kamius Junaidi, mengatakan saat ini pihaknya tengah merumuskan surat edaran yang akan menjadi pedoman pelaksanaan WFA di lingkungan perangkat daerah.
“Sudah kami tindak lanjuti. Saat ini sedang disiapkan skema WFA, termasuk perumusan surat edaran terkait mekanisme pelaksanaannya,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, penerapan WFA tidak boleh mengganggu tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Intinya, kami tidak ingin pelayanan dasar kepada masyarakat terhambat. Pelayanan harus tetap berjalan,” tegasnya.
Sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dipastikan tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Di antaranya Dinas Kesehatan yang menangani rumah sakit dan puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termasuk pemadam kebakaran, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sementara itu, untuk OPD lainnya masih dalam tahap kajian, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi pelayanan masing-masing.
Kamius juga menegaskan, pejabat struktural seperti eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja di kantor guna memastikan jalannya koordinasi dan pengambilan keputusan tetap optimal.
Hal serupa berlaku di tingkat kecamatan dan kampung. Camat, lurah, dan kepala kampung tetap menjalankan tugas dari kantor, sementara tenaga teknis akan disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dijalankan.
Bagi ASN yang nantinya menjalankan WFA, pemerintah akan menerapkan pengawasan ketat. Setiap pegawai wajib terdata, mengaktifkan nomor telepon, serta mencantumkan lokasi kerja yang jelas dan dapat dihubungi sewaktu-waktu. “Kalau dalam 30 menit tidak bisa dihubungi, tentu akan ada sanksi,” tegasnya.
Pemkab Kubar memastikan, kebijakan ini akan diterapkan secara selektif dan terukur, dengan tetap menempatkan kepentingan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Editor: Erwin