Melalui forum Rurant Adat, sebanyak 16 kepala adat besar kecamatan bersama perwakilan kampung se-Kubar menjatuhkan denda kepada Panglima Otniel Rudolf Sumual dan pihak terkait sebesar 83 antakng atau setara Rp33,2 juta.
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah kepala adat besar se-Kubar dalam forum Rurant Adat rekonsiliasi dan konsolidasi lembaga adat kecamatan yang digelar di Lamin Tonyooi Taman Budaya Sendawar, Senin (30/3/2026).
Putusan itu disepakati oleh 16 kepala adat kecamatan serta disaksikan unsur pemerintah daerah dan Forkopimda.
Para pemangku adat menilai tindakan yang dilakukan telah melanggar norma adat, mencederai kehormatan lembaga adat, serta mengandung unsur pengancaman hingga penyerangan yang dinilai dilakukan secara terencana.
Peristiwa itu terjadi saat yang bersangkutan memenuhi undangan klarifikasi dengan datang bersama puluhan anggota organisasi masyarakat menggunakan atribut lengkap.
Situasi di kantor adat pun memanas, bahkan terjadi aksi memukul meja serta mengeluarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas, sehingga suasana menjadi tidak kondusif.
Ketua PDA Kubar, Yurang, mengatakan keputusan tersebut diambil melalui musyawarah dalam Rurant Adat yang digelar sebagai forum penyelesaian persoalan adat.
“Awalnya rurant ini direncanakan sebagai upaya rekonsiliasi untuk memperbaiki hubungan. Namun karena yang bersangkutan tidak hadir, maka pembahasan berubah menjadi konsolidasi dan berujung pada keputusan denda adat,” ujarnya kepada Korankaltim.
Ia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan merupakan akumulasi dari sejumlah pelanggaran adat yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
Selain menjatuhkan denda, forum adat juga memutuskan yang bersangkutan tidak lagi diakui dalam struktur lembaga adat di Kubar. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk menjaga marwah dan kewibawaan lembaga adat di tengah masyarakat.
Ketua Bidang Hukum Adat PDA Kubar, Wili Bous, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang tokoh adat dalam menyelesaikan persoalan.
“Orang adat tidak menyelesaikan masalah dengan cara mengamuk. Semua persoalan pasti ada jalan keluarnya jika diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Rurant Adat sendiri merupakan forum musyawarah yang mempertemukan para pemangku adat untuk menyatukan pandangan sebelum mengambil keputusan penting dalam tatanan masyarakat.
Kasus ini bermula dari sengketa kecelakaan yang terjadi, Senin (2/3/2026) di wilayah Kecamatan Damai, yang kemudian berlanjut ke ranah adat. Namun situasi memanas saat proses klarifikasi berlangsung dan berujung pada keributan di kantor adat.
Meski demikian, Yurang menegaskan penyelesaian dalam hukum adat tetap mengedepankan prinsip pemulihan dan membuka ruang rekonsiliasi bagi pihak yang bersangkutan.
“Dalam adat, tidak berhenti pada denda. Kami masih membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk datang dan menyelesaikan persoalan ini secara baik,” pungkasnya.
Editor: Erwin