Wakil Ketua II DPRD Kubar yang juga Ketua Pansus DOB Benua Raya Sepe M mengungkapkan, mereka sudah melakukan investigasi ke Kecamatan Muara Lawa, Siluq Ngurai, Jempang, Bongan, dan Penyinggahan. Sementara itu, kunjungan ke Bentian Besar akan segera dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Untuk Muara Pahu belum bisa kami masuki karena ada permintaan agar pansus membawa tenaga ahli. Itu kami nilai tidak sesuai, karena tugas kami adalah melakukan investigasi, bukan membawa tim ahli,” kata Sepe kepada Korankaltim.com Senin (30/3/2026).
Setelah seluruh rangkaian kunjungan selesai, pansus akan menggelar rapat bersama tim DOB Benua Raya guna membahas hasil kajian secara menyeluruh, termasuk menentukan apakah Kecamatan Muara Pahu tetap masuk dalam cakupan wilayah DOB. Dari hasil kunjungan lapangan, pansus mencatat dukungan masyarakat tergolong sangat tinggi terhadap rencana pembentukan DOB Benua Raya. Bahkan, di beberapa wilayah, dukungan disampaikan secara penuh.
“Secara umum masyarakat mendukung, bahkan ada yang menyampaikan dukungan sampai seribu persen,” sebutnya.
Selain itu, dukungan administratif juga terus dikumpulkan oleh tim DOB Benua Raya, mulai dari tingkat kampung hingga kecamatan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan. Terkait calon ibu kota, Kecamatan Jempang dinilai sebagai kandidat terkuat. Letaknya yang berada di tengah wilayah menjadi pertimbangan utama dibandingkan daerah lain yang dinilai terlalu jauh secara geografis.
“Jempang posisinya di tengah, sehingga lebih ideal. Kalau di Bongan memang dekat dengan IKN, tapi jauh dari wilayah lain seperti Bentian dan Siluq Ngurai,” ungkap Sepe.
Lokasi calon ibu kota juga telah disiapkan dan dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan. Dari sisi potensi daerah, wilayah yang masuk dalam cakupan DOB Benua Raya dinilai mampu menopang kemandirian. Sektor pariwisata, perikanan dengan keberadaan danau yang luas, perkebunan, hingga pertambangan di kawasan Bentian dan Muara Lawa menjadi sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedepan pansus akan menyempurnakan hasil kajian tersebut sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk direkomendasikan kepada pemerintah daerah. Adapun kelanjutan proses pembentukan DOB menjadi kewenangan pemerintah.
Editor: Aspian Nur