Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kubar, Nanang Adriani, saat penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah terhadap sejumlah Ranperda yang diajukan dalam masa sidang DPRD Kubar.
Nanang menjelaskan, secara de jure ibu kota Kecamatan Bongan masih berada di Kampung Muara Kedang. Namun seiring perkembangan pembangunan serta kebutuhan pelayanan publik, lokasi tersebut dinilai kurang strategis untuk menjangkau seluruh wilayah kecamatan.
Kondisi geografis serta keterbatasan infrastruktur menjadi salah satu kendala bagi masyarakat dari beberapa kampung untuk mengakses pusat pelayanan pemerintahan kecamatan di Muara Kedang.
“Seiring perkembangan zaman dan pembangunan yang ada, lokasi ibu kota kecamatan di Kampung Muara Kedang dinilai kurang strategis untuk menjangkau seluruh pelayanan publik secara efisien di Kecamatan Bongan,” ujar Nanang.
Secara de facto pelayanan pemerintahan Kecamatan Bongan sebenarnya telah berlangsung di Kampung Jambuk sejak tahun 2012. Hal itu terjadi karena Kampung Jambuk dinilai lebih strategis dan mudah dijangkau dari berbagai wilayah di kecamatan tersebut.
Selain faktor aksesibilitas, kondisi geografis juga menjadi pertimbangan. Kampung Jambuk dinilai lebih aman karena lokasinya berada lebih jauh dari aliran sungai, sehingga relatif terhindar dari potensi banjir yang kerap menjadi risiko di kawasan Muara Kedang yang berada di tepian sungai.
Melalui Ranperda tersebut, pemerintah daerah ingin memberikan kepastian hukum terhadap kondisi pelayanan pemerintahan yang selama ini telah berjalan di Kampung Jambuk.
“Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas pemindahan ibu kota Kecamatan Bongan serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik bagi masyarakat,” jelasnya.
Pemindahan ibu kota kecamatan tersebut merupakan satu dari tujuh Ranperda yang disampaikan pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD Kubar.
Pemerintah daerah berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat segera dilakukan oleh tim panitia khusus eksekutif dan legislatif agar dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan pelayanan pemerintahan di Kecamatan Bongan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat di wilayah .
Editor: Aspian Nur