Asisten II Setda Kubar Ali Sadikin menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat peduli lingkungan Bentian Besar yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait kondisi jalan akibat aktivitas operasional perusahaan.
Menurutnya, akses jalan merupakan kebutuhan vital warga yang tidak bisa diabaikan. Karena itu pemerintah setempat memandang persoalan ini sebagai prioritas yang harus segera ditangani melalui langkah strategis dan terukur.
“Rapat koordinasi dan tindak lanjut yang telah dilaksanakan merupakan respons langsung atas aspirasi masyarakat. Ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan,” kata Ali dihadapan media.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan unsur lintas instansi, diantaranya kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Satpol PP serta Bagian Hukum dan Sumber Daya Alam Setkab Kubar.
Dari hasil rapat disepakati beberapa poin penting. Pemkab Kubar memberikan masa transisi selama enam bulan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembenahan dan penataan operasional, termasuk kewajiban membuat jalan baru. Masa transisi tersebut terhitung sejak 18 Februari 2026.
Selama masa transisi, perusahaan masih diperbolehkan beroperasi menggunakan unit operasional yang sama. Namun, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh memperbaiki setiap titik kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat aktivitas operasionalnya.
Pengawasan akan dilakukan secara ketat dan berkala oleh instansi terkait guna memastikan seluruh kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Kebijakan masa transisi ini bukan bentuk pembiaran terhadap persoalan yang ada. Sebaliknya, ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Pemkab Kubar juga memastikan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila dalam pelaksanaannya perusahaan tidak menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ali.
Pemerintah daerah mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi yang baik serta bersama-sama memastikan aktivitas pembangunan dan usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat atas akses jalan yang layak, aman, dan nyaman.
Editor: Aspian Nur