Sekretaris Daerah Mahakam Ulu Stephanus Madang membenarkan adanya penutupan akses menuju lokasi TPS oleh pemilik lahan. Kondisi tersebut berdampak pada operasional pengelolaan sampah yang ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kami mendapat informasi memang sempat terjadi penutupan jalan oleh pemilik lahan. Namun sudah dilakukan negosiasi, dan mudah-mudahan ke depan bisa dilakukan pembebasan lahan agar proses pengelolaan sampah kembali berjalan sebagaimana mestinya,” kata Stephanus kepada Korankaltim.com Rabu, (4/2/2026).
Pemkab tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan tersebut. Upaya komunikasi dengan pemilik lahan terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik, demi menjaga layanan kebersihan dan kesehatan lingkungan masyarakat.
Selain penanganan TPS, Dinas Lingkungan Hidup sebenarnya telah memiliki kajian teknis terkait pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah di Mahakam Ulu.
“Secara kajian DLH sebenarnya sudah ada perencanaan untuk TPA, bukan hanya TPS. Tinggal nanti ditindaklanjuti secara teknis,” ungkap Stephanus.
Namun rencana tersebut sempat mengalami penyesuaian lokasi. Hal itu disebabkan lokasi lama yang direncanakan berdekatan dengan sumber air minum, sehingga tidak memungkinkan untuk dijadikan TPA. “Lokasi sebelumnya tidak bisa dilanjutkan karena dilokuskan untuk air minum. TPA tidak boleh berdekatan dengan sumber air minum, jadi perlu dilakukan pergeseran lokasi,” sebutnya.
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menegaskan komitmennya untuk menata sistem pengelolaan sampah secara lebih aman dan berkelanjutan. Penyediaan lokasi TPA yang sesuai ketentuan diharapkan dapat menjadi solusi permanen, sekaligus mencegah persoalan serupa terulang di masa mendatang.
Editor: Aspian Nur