Dua unit mobil truk bermuatan kayu ulin tanpa dokumen resmi beserta sopir telah diamankan petugas, Rabu (28/1/2026).
Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kampung Besiq terkait maraknya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan desa.
Kepala Polisi Kehutanan Provinsi Kaltim, Jumain, mengatakan petugas awalnya menemukan tiga unit tiga truk bermuatan kayu ulin olahan yang keluar dari kawasan hutan desa. Namun, satu unit truk berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.
“Dua unit truk bermuatan kayu ulin berhasil kami amankan bersama dua orang sopirnya. Seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, kayu ulin yang diamankan berupa kayu gergajian berbagai ukuran. Estimasi sementara, setiap truk memuat sekitar tujuh meter kubik kayu. Kepastian volume dan jenis kayu masih menunggu hasil pengukuran dari ahli ukur kehutanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kayu ulin tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda. Sementara itu muatan dari satu unit truk yang berhasil melarikan diri diketahui mengarah ke wilayah Barong Tongkok.
Dari informasi yang dihimpun aparat serta keterangan masyarakat, aktivitas pembalakan liar di kawasan Hutan Desa Kampung Besiq diduga telah berlangsung selama empat hingga lima bulan terakhir.
Jumain menegaskan, secara regulasi kawasan hutan desa tidak diperbolehkan untuk aktivitas penebangan kayu. Dalam skema perhutanan sosial, masyarakat hanya diberikan hak mengelola hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan.
“Hutan desa tidak boleh ada penebangan kayu. Yang dapat dikelola hanya hasil hutan bukan kayu seperti rotan, gaharu, serta jasa lingkungan,” tegasnya.
Hutan Desa Kampung Besiq telah mengantongi Surat Keputusan Kementerian Kehutanan sejak sekitar tahun 2014 dengan luas mencapai 5.548 hektare dan dikelola oleh LPHD Kampung Besiq.
Sementara itu, Wakapolres Kubar Kompol Subari, memastikan Polres Kubar menangani kasus tersebut sebagai penyidik utama. Seluruh proses penyidikan hingga persidangan akan dilaksanakan di Kutai Barat dengan koordinasi bersama Dinas Kehutanan.
“Kami melakukan asistensi dan pendampingan terhadap penanganan pelaku maupun barang bukti. Proses hukumnya tetap berjalan di Kubar,” ujar Subari.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan desa agar tidak rusak akibat aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana.
Editor: Erwin