Kegiatan yang berlangsung di Aula Tribrata Polres Kubar, Rabu (21/1/2026) hari ini menjadi ajang koordinasi lintas lembaga penegak hukum dalam menyikapi perubahan ketentuan pidana dan hukum acara yang berlaku secara nasional.
Unsur dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, para advokat, serta jajaran Polres Kubar dan perwakilan Polsek di wilayah Kubar hadir pada acara tersebut.
Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono menyampaikan, forum CJS dilaksanakan sebagai sarana untuk menyamakan persepsi antar unsur Crime Justice System dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya pada tahapan penanganan perkara pidana.
“Forum ini penting untuk membangun pemahaman yang sama antar aparat penegak hukum agar pelaksanaan tugas berjalan selaras sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Boney.
Perubahan regulasi pidana dan hukum acara menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, baik dari sisi pemahaman aturan maupun pola koordinasi di lapangan. Dengan adanya forum diskusi, setiap unsur penegak hukum diharapkan memiliki rujukan yang sama dalam menjalankan kewenangannya.
Dalam forum tersebut, sejumlah materi dibahas, terkait mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, kewenangan praperadilan, penerapan upaya paksa, prosedur penahanan, penggunaan alat bukti, serta penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.
Boney juga menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap konsep keadilan restoratif agar penerapannya tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan dan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Kubar bersama unsur Crime Justice System dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana yang efektif di Kabupaten Kutai Barat seiring dengan dinamika perubahan regulasi hukum pidana nasional.
Editor: Aspian Nur