Menurut Stephanus, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah.
“Berkenaan pasca edaran surat tersebut, pemerintah daerah melalui Disdikbud tetap menjalankan amanah dengan mengembalikan urusan status tenaga pendidik sekolah swasta kepada yayasan, karena hal tersebut merupakan regulasi dari pemerintah pusat yang wajib diikuti,” ujarnya saat dihubungi Korankaltim.com, Senin, (12/1/2026).
Meski demikian, Stephanus mengaku pemerintah daerah tidak serta-merta melepas tanggung jawab. Ia menyebut, pemerintah masih terus mengupayakan berbagai langkah agar sekolah swasta, khususnya jenjang TK dan PAUD, tetap dapat beroperasi dengan baik tanpa mengurangi semangat pembelajaran dan pendidikan di daerah.
“Dari dinas sendiri masih berupaya agar tetap dapat membantu, khususnya terkait penghasilan tenaga pendidik di sekolah yang tidak berstatus negeri, supaya sekolah tetap berjalan dan tidak mengurangi semangat pendidikan yang selama ini didukung oleh Pemda,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah tengah mengkaji beberapa opsi yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu opsi yang sedang didalami adalah pemberian insentif khusus bagi tenaga pendidik sekolah swasta.
“Kami sedang melakukan kajian dan pendalaman terkait opsi pemberian insentif khusus bagi tenaga pendidik, tentu dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku,” katanya.
Selain itu, opsi lain yang tengah dibuka adalah skema kolaboratif melalui perangkat daerah yang membidangi urusan desa dan kampung, yakni dengan memanfaatkan dukungan anggaran berbasis kampung.
“Opsi lainnya adalah kolaboratif pemberian gaji melalui dinas yang mengatur urusan desa atau kampung. Hal ini pernah kami komunikasikan dengan DPMPK saat pembahasan RPJMD di Samarinda, dan masih memungkinkan untuk dilakukan,” ujarnya.
Stephanus menegaskan, secara prinsip pemerintah daerah tetap memberikan perhatian serius terhadap pemberdayaan tenaga pendidik sekolah swasta, meskipun harus berjalan dalam koridor aturan yang ketat.
“Kesimpulannya, pemerintah masih mengupayakan beberapa opsi dan langkah agar pendidikan di sekolah swasta, khususnya TK dan PAUD, tetap berjalan dengan baik. Namun semua tetap harus merujuk pada peraturan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk informasi teknis lebih lanjut, masyarakat dapat merujuk pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. Namun yang terpenting, komitmen Pemkab Mahulu untuk mendukung keberlanjutan pendidikan tetap menjadi perhatian utama.
“Prinsipnya, Pemkab Mahulu tetap berkomitmen memberdayakan tenaga pendidik dimaksud, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin