Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mahakam Ulu Nomor 800/1973/BKPSDM-TU.P/XII/2025 tentang Keberlanjutan Penugasan Tenaga Honorer yang Tidak Masuk dalam Alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Dalam surat edaran itu tertulis Tenaga Honorer/Non ASN sebagaimana dimaksud tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana biasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan, juga menegaskan keberlanjutan penugasan tersebut bersifat sementara sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Keberlanjutan penugasan sebagaimana dimaksud bersifat sementara, menunggu penetapan kebijakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya sebagaimana tercantum dalam surat edaran.
Namun demikian, Pemkab Mahakam Ulu memastikan setelah 31 Desember 2025, status dan keberlanjutan penugasan tenaga honorer yang tidak masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu tidak akan diperpanjang.
“Setelah tanggal 31 Desember 2025, status dan keberlanjutan penugasan Tenaga Honorer/Non ASN yang tidak masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu tidak diperpanjang,” tegasnya dalam surat edaran tersebut.
Khusus bagi tenaga Non-ASN yang bekerja di sekolah swasta, dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa “status pegawai dan penggajiannya dikembalikan ke yayasan sekolah swasta,” sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas tenaga honorer serta dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer baru.
“Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas tenaga honorer dan tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer baru di luar ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan dalam surat tersebut.
Surat edaran yang ditetapkan di Ujoh Bilang pada 29 Desember 2025 ini menjadi bagian dari upaya penataan dan penyesuaian kebijakan pengelolaan sumber daya manusia aparatur, sekaligus tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penyelesaian status tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Editor: Aspian Nur