Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, AKP Khairul Umam, dan diikuti Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim Polsek, Kanit Satreskrim, penyidik dan penyidik pembantu, fungsi pengawas, Kanit Gakkum Satlantas, serta Kanit Reskoba Polres Kubar.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum, khususnya penyidik, terhadap pembaruan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan ke depan.
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Khairul Umam menegaskan pentingnya pemahaman yang sama terhadap perubahan KUHP dan KUHAP, terutama terkait administrasi serta mekanisme penyidikan.
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menyamakan persepsi seluruh penyidik dan penyidik pembantu terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru, khususnya dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Khairul.
Lanjutnya, profesionalisme penyidik tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, setiap tahapan penyidikan harus dilaksanakan secara tertib administrasi dan berpedoman pada ketentuan hukum yang telah diperbarui.
Melalui kegiatan ini seluruh jajaran Satreskrim dan Polsek di wilayah hukum Polres Kubar diharapkan dapat lebih siap menghadapi pelaksanaan tugas di tahun 2026.
Dengan pemahaman hukum yang selaras dan mekanisme kerja yang sesuai aturan, proses penegakan hukum diharapkan berjalan profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Editor: Erwin