Delapan korban yang telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia tak mendapatkan uang santunan lantaran kapal yang mereka tumpangi tidak berizin dan tak terdaftar sebagai angkutan umum resmi.
Hal ini diungkapkan Pimpinan Jasa Raharja Cabang Kubar Imam Mukhtar Rofi. Menurutnya, pihaknya tidak dapat menyalurkan santunan karena kapal tersebut beroperasi di luar ketentuan layanan transportasi berizin.
“Memang tidak ada izin resminya dan tidak ada iuran asuransinya, sehingga tidak ada uang santunan yang harus diberikan kepada para korban,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, jaminan asuransi hanya diberikan kepada penumpang dan kendaraan yang membeli tiket resmi pada moda transportasi berizin serta terdaftar dalam sistem Jasa Raharja.
Kondisi ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap angkutan sungai di Kubar. Sejauh ini, banyak penyeberangan tradisional yang tetap beroperasi tanpa izin karena pengurusan perizinan berada di bawah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kaltim di Samarinda, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI.
Ketiadaan Kantor Cabang KSOP di wilayah Kubar membuat proses pengawasan dan pengurusan izin menjadi tidak efisien. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat pengguna jasa angkutan sungai.
Situasi tersebut harus menjadi perhatian serius pihak terkait. Sebab, masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum saat melakukan perjalanan.
Sementara itu, Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Ipda Sukoco menjelaskan, Polres Kubar akan menjalin koordinasi dengan Mabes Polri untuk melaporkan perkembangan penyelidikan kecelakaan yang menjadi perhatian nasional tersebut. Selain itu, jajaran Polres juga berencana menggelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya.
“Seluruh proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan segera kami sampaikan,” ujarnya.
Diketahui seluruh korban pasca ditemukan langsung dievakuasi ke RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS). Setelah proses identifikasi selesai, jenazah diberangkatkan ke daerah asal masing-masing menggunakan ambulans.
Tiga jenazah dibawa ke Samarinda, sedangkan lima lainnya menuju Bandara Balikpapan untuk diterbangkan ke luar daerah. Pemulangan dilakukan atas permintaan keluarga korban yang datang langsung ke lokasi.
Editor: Erwin