Menurut Damianus, wilayah Mahulu memiliki tantangan tersendiri dalam hal pertanian, khususnya terkait padi sawah. Beberapa program irigasi di masa lalu tidak berjalan efektif karena kondisi geografis dan budaya lokal masyarakat Dayak yang lebih terbiasa dengan sistem ladang.
"Kalau di Mahulu, berdasarkan pengalaman saya, memang kalau padi sawah akan berlalu. Ini sudah beberapa tempat seperti di Kampung Data Bilang, ada irigasi tapi tidak jalan juga," ujar Damianus, Senin (6/10/2025).
Ia menekankan pentingnya mengembangkan sistem ladang tradisional menjadi lebih modern dan berkelanjutan, tanpa merusak hutan.
"Kami dari kecil sampai besar ini dihidupi oleh sistem berladang. Jadi kenapa tidak kita kembangkan ladang ini secara modern? Tapi kita juga memberi edukasi agar hutan tetap terjaga," tambahnya.
Pola lahan 10 hektare dinilai menjadi solusi ideal karena memungkinkan pengolahan tanah secara intensif, mirip dengan pertanian sawah, namun tetap menjaga keseimbangan lingkungan. Dengan pendekatan ini, lahan bisa digunakan dalam jangka panjang tanpa perlu melakukan perladangan berpindah yang berisiko merusak hutan.
"Kalau pola 10 hektare ini diterapkan, tanahnya bisa diolah seperti kebun sayur. Dikasih pupuk, dirawat, bisa bertahan puluhan tahun. Ini yang kita ingin terapkan agar hutan kita tetap terjaga," ungkapnya.
Damianus juga mengingatkan saat ini desa-desa di Mahulu telah mulai menerima dana karbon sebagai insentif pelestarian hutan, sehingga menjaga kelestarian menjadi bagian penting dari pembangunan berkelanjutan.
Namun, ia mengakui bahwa pengolahan lahan 10 hektare sejauh ini belum maksimal karena keterlibatan antarinstansi yang masih kurang solid.
"Karena DPMK kalau jalan sendiri agak berat, dan kampung kalau jalan sendiri juga berat. Harus ada kerjasama dengan dinas teknis seperti Dinas Pertanian. Ini menyangkut program kepala daerah yang harus didorong secara serius," tegas Damianus.
Secara keseluruhan, sekitar 60 persen kampung di Mahulu diperkirakan bisa mengembangkan lahan hingga 10 hektare. Namun, tantangan tetap ada terutama bagi kampung yang wilayahnya termasuk dalam kawasan hutan lindung.
"Kalau kampung induk yang tidak masuk kawasan hutan, bisa sampai 11 hektare, seperti Kampung Long Isun. Tapi yang masuk kawasan kehutanan, itu yang susah," jelasnya.
Terkait pembiayaan, DPMK telah mengatur perhitungan anggaran berdasarkan luas lahan. Namun ia mencatat masih ada kesalahpahaman di masyarakat terkait penggunaan anggaran tersebut.
"Misalnya untuk 10 hektare, total biayanya sekitar Rp280 juta. Tapi masyarakat mengira itu langsung diserap habis. Padahal ada tahapan-tahapan dalam penggunaan anggaran itu," pungkasnya.
Editor: Erwin