Satgas tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait lainnya yang mana dengan kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mewujudkan sistem pengawasan yang lebih menyeluruh dan terkoordinasi terhadap aktivitas ormas.
Kepala Bidang Ormas dan Poldagri Kesbangpol Mahulu, Wehelmus Wimpi Fely kepada Korankaltim.com Kamis (25/9/2025) hari ini menjelaskan, satgas tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga menilai keabsahan dan legalitas kegiatan ormas agar tidak bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan.
“Satgas juga bertugas untuk meredam panasnya isu nasional yang kerap dijadikan bahan perpecahan di masyarakat, meskipun di Mahulu belum terdapat ormas yang berasal dari luar wilayah dan kamtibmas masih dalam kondisi kondusif,” papar Wimpi.
Pemantauan satgas mencakup verifikasi administratif, pengawasan aktivitas lapangan hingga pelaporan berkala kepada otoritas berwenang.
Kelembagaan ini menjadi langkah antisipatif menghadapi isu strategis nasional yang berpotensi berimplikasi pada stabilitas daerah.
Satgas diharapkan mampu merespons sejak dini potensi gangguan keamanan, radikalisme, maupun penyalahgunaan fungsi ormas melalui deteksi serta tindakan preventif.
Seluruh aktivitas satgas berada dibawah pemantauan langsung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) guna menjamin keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan kehidupan berorganisasi yang tertib, sah, dan bertanggung jawab.
Editor: Aspian Nur