Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Deky Jonatan Sasiang, menekankan bahwa sasaran penindakan adalah pelanggaran yang terlihat secara langsung dan berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan fatal.
“Penindakan tidak sembarangan. Hanya pelanggaran yang benar-benar membahayakan yang kami tindak, seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, pengendara di bawah umur, dan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat mengemudi,” jelasnya kepada Korankaltim.com, Kamis (17/7/2025).
Lanjutnya, penindakan dilakukan melalui razia stasioner di sejumlah titik strategis. Meski demikian, petugas dilarang mencari-cari kesalahan pengendara.
“Setiap tindakan harus disertai penjelasan yang jelas kepada pelanggar. Kami utamakan edukasi dan tidak boleh terjadi perdebatan di lapangan,” ujarnya.
Hingga hari keempat pelaksanaan, sejak dimulai, Senin (14/7/2025) telah lebih dari 20 pelanggaran telah ditemukan. Namun, tidak semuanya langsung dikenai tilang.
“Kami tetap memberikan kebijaksanaan, misalnya pada pelajar yang terpaksa membawa motor karena tidak adanya transportasi umum di Kubar ini, atau pengendara yang lupa membawa STNK,” tuturnya.
Ia menambahkan melalui kegiatan ini, Polres Kutai Barat berharap budaya tertib berlalu lintas bisa semakin tumbuh di masyarakat.
“Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab semua pengguna jalan. Tertib lalu lintas harus jadi kebiasaan, bukan karena takut ditilang,” pungkasnya.
Editor: Erwin