Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan PSU yang tertib, aman dan bebas dari campur tangan politik dalam birokrasi.
Bonifasius menegaskan bahwa seluruh ASN, baik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menaati ketentuan terkait netralitas aparatur negara.
“Ya, itu kan ada aturannya sudah, ikuti itu. Netralitas itu dalam artian jangan ikut-ikut secara visual dilihat gitu,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan imbauan menjaga netralitas bukan berarti ASN tidak boleh menggunakan hak pilihnya. Justru sebaliknya, mereka tetap berkewajiban menyalurkan hak suara sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
“Tapi hak sebagai hak politik pribadi salurkan di TPS. Itu aja. Jangan sampai pula karena dihimbau jangan memihak, lalu hari-hari ngak turun ke TPS. Itu salah, warga negara yang tidak baik gitu,” katanya.
Ditambahkannya, netralitas dan profesionalisme ASN dapat berjalan beriringan. Yang penting, menurutnya, adalah memastikan bahwa tidak ada sikap atau tindakan ASN yang menunjukkan keberpihakan secara terang-terangan terhadap peserta pemilu tertentu.
“Ya, profesional aja. Pilih yang terbaik,” tutupnya.
Penekanan ini menjadi bagian dari rangkaian instruksi moral dan administratif kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mendukung suksesnya pelaksanaan PSU di Mahulu.
Dengan demikian, pelibatan ASN diharapkan tetap proporsional dan tidak mempengaruhi independensi proses pemungutan suara.
Editor: Erwin