Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) akhirnya membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan 52 hektare lahan yang diklaim masyarakat sebagai hak mereka.
Mediasi antara masyarakat, Pemkab Mahulu dan PT SAA digelar di Ruang Cafetaria Kantor Bupati Mahulu pada Senin (24/3/2025) hari ini.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerbang Dayak Mahulu Masran Ider mewakili masyarakat menegaskan kalau sengketa ini berkaitan dengan legalitas tanah di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. "Ada 52 hektare yang sampai sekarang masih ditahan. Kami ingin kejelasan, ada apa di balik ini," tegas Masran dalam pertemuan tersebut.
Mereka tidak mengetahui secara pasti kapan lahan tersebut mulai dikuasai oleh perusahaan, tetapi menekankan tuntutan masyarakat adalah hak mereka yang sah.
Menurut Masran, 52 sertifikat tanah yang dimiliki warga hingga kini belum mendapatkan ganti rugi. Sementara itu, PT SAA mengklaim telah melakukan pembayaran kepada pihak yang mereka anggap berhak. "Kami ingin kepastian. Masyarakat kami sudah diajak komunikasi dan tetap dalam koridor hukum. Kami hanya menuntut hak yang sebenarnya," sebutnya.
Terpisah, Legal Manager PT SAA Rudi Rana membantah tuduhan perusahaan merampas lahan masyarakat. Semua pembayaran telah dilakukan sejak 2021 kepada pihak yang menurut perusahaan berhak menerimanya. "Semua pembayaran sudah selesai kepada pihak yang harus dibayarkan. Kami ini perusahaan investasi yang serius, jadi kita ikuti saja prosesnya. Jika ada yang salah, nanti tim akan mengklarifikasi," ujar Rudi.
Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun menambahkan, pemerintah akan membentuk tim mediasi yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk DPRD, kepolisian, aparat kecamatan, pihak perusahaan dan masyarakat.
Tim ini ditargetkan bekerja maksimal dalam satu bulan untuk menelusuri keabsahan klaim dari kedua belah pihak. "Tim ini harus mengecek langsung ke lapangan. Apakah benar lahan ini masuk dalam HGU atau justru sudah digarap perusahaan di luar izin yang mereka miliki," ujar Yohanes.
Kalau terbukti lahan tersebut adalah hak masyarakat, maka ada dua opsi yang bisa diambil oleh perusahaan yakni membayar ganti rugi atau mengembalikan lahan kepada pemiliknya.
Tidak boleh ada pihak yang mencoba mengintervensi atau menghambat penyelesaian masalah ini. "Ini negara hukum, pemerintah harus tegas. Kalau ada yang mengganggu proses penyelesaian ini, harus ditindak," sebutnya.
Penyelesaian sengketa ini tidak boleh berlarut-larut seperti kasus sebelumnya yang akhirnya tetap berujung kepada pemerintah. Diharapkan pula jumlah lahan yang disengketakan tidak bertambah agar proses penyelesaian bisa berjalan lebih cepat.
"Yang kami tangani saat ini 52 hektare dengan 52 sertifikat milik masyarakat. Saya berharap tidak ada tambahan lagi, cukup ini yang kita urus," tutupnya.
Editor: Aspian Nur