Suhuk ditetapkan sebagai calon wakil bupati Mahulu mendampingi Angela Idang Belawan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar Mei 2025 mendatang.
Keputusan ini diambil setelah pasangan sebelumnya, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah yang dikenal dengan akronim Manis didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada 2024.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengusung utama pun segera mencari pengganti untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan di daerah tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Mahulu Martin Hat menjelaskan kalau Suhuk akan digantikan oleh peraih suara terbanyak berikutnya dalam Pileg 2024 di zona pemilihannya yaitu Ludmina Lebidin, yang saat ini menjabat sebagai bendahara PKB Mahulu.
"Prosesnya nanti setelah DCT (Daftar Calon Tetap) diumumkan oleh KPU, baru partai akan menyurati ketua DPRD. Selanjutnya, DPRD akan menyurati bupati lalu diteruskan ke gubernur untuk pemberhentian Pak Suhuk dari keanggotaan DPRD Mahulu," ungkap Martin Hat saat diwawancara media, Rabu (12/3/2025).
PKB juga tengah memproses Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk pengangkatan Ludmina Lebidin sebagai anggota DPRD yang baru. Dengan demikian, proses pergantian ini dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
PKB Mahulu masih menaruh harapan besar kepada Suhuk agar dapat membawa kejayaan bagi partai. "Pak Suhuk adalah kader PKB dan kami berharap beliau bisa memenangkan Pilkada Mahulu bersama Ibu Angela Idang Belawan. Ini juga menjadi bagian dari upaya membesarkan PKB di Mahulu," tegasnya.
Pergantian posisi di DPRD dilakukan secara murni berdasarkan perolehan suara terbanyak. "Tidak ada kesepakatan politik di luar mekanisme yang ada. Penggantian ini sudah sesuai dengan aturan internal partai dan regulasi yang berlaku," sebut Martin.
Keputusan untuk mengusung Suhuk sebagai calon wakil bupati bukanlah tanpa alasan. PKB menilai Suhuk memiliki kapasitas dan pengalaman yang cukup untuk mendampingi Angela Idang Belawan dalam membangun Mahulu ke depan.
"Ini adalah perintah langsung dari partai. Sebagai Ketua DPC, saya yang menugaskan beliau untuk maju dalam kontestasi Pilkada PSU ini," tutur Martin.
Keputusan ini juga berkaitan dengan diskualifikasi pasangan Manis sebelumnya. Martin mengungkapkan bahwa Stanislaus Liah, yang sebelumnya menjadi calon wakil bupati, adalah salah satu Dewan Pembina PKB. "Karena pasangan kami sebelumnya didiskualifikasi, maka partai perlu mencari pengganti yang sepadan. Itulah mengapa kami memilih Pak Suhuk," sebutnya.
Kini, pasangan Angela Idang Belawan dan Suhuk telah resmi terdaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Mahulu dalam Pilkada PSU 2025 dengan nomor urut 3.
Mereka akan bersaing dengan pasangan lain untuk merebut suara masyarakat Mahulu dalam pemilihan yang akan digelar pada Mei mendatang.
Proses pendaftaran keduanya telah dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu pada Senin, 10 Maret 2025. Saat ini, mereka tengah menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie, Kota Samarinda. Tahapan ini akan berlangsung hingga 14 Maret 2025 sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi pencalonan.
Pilkada PSU Mahulu ini menjadi sorotan karena putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada sebelumnya. Banyak pihak menilai kontestasi kali ini akan berlangsung ketat, mengingat kondisi politik di Mahulu yang dinamis dan penuh persaingan.
Di sisi lain, PKB berharap pasangan yang mereka usung dapat memenangkan kontestasi dan membawa perubahan bagi Mahulu. "Kami optimis dengan pasangan ini. Mereka memiliki visi yang kuat untuk membangun daerah ini ke arah yang lebih baik," ujar Martin.
Sementara masyarakat Mahulu kini menunggu jalannya tahapan Pilkada PSU. Berbagai pihak berharap agar proses pemilihan kali ini berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar merupakan pilihan rakyat.
Dengan dinamika politik yang terus berkembang, Pilkada PSU Mahulu 2025 menjadi salah satu ajang demokrasi yang patut dicermati.
Editor: Aspian Nur