Rabu, 13/11/2024
Rabu, 13/11/2024
Barang Bukti Sabu-sabu sebanyak 44 Poket dan sejumlah uang tunai disita dari MN (43) Warga Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat. (Foto: Humas Polres Kubar)
Rabu, 13/11/2024
Barang Bukti Sabu-sabu sebanyak 44 Poket dan sejumlah uang tunai disita dari MN (43) Warga Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat. (Foto: Humas Polres Kubar)
Penulis: Kristianus YR
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR ā Pasangan suami istri MN dan RA terancam meringkuk dibalik penjara setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
MN, pria berusia 43 tahun asal Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Minggu (10/11/2024) tiga hari lalu oleh aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat bersama istrinya di kediaman mereka Kampung Lendian, Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat.
Dalam rilis yang diterima Korankaltim.com Rabu (13/11/2024) hari ini, Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Ridwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polisi pun bergerak mendatangi lokasi dan memeriksa RA dirumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan RA menyerahkan satu paket sabu seberat 0,3 gram dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MN yang tak lain adalah suaminya.
"Dari hasil penggeledahan kami mengamankan MN dan menyita 44 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,22 gram," kata Ridwan.
Selain itu polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2,5 Juta lebih yang diduga hasil penjualan narkotika. "Selain barang bukti narkotika dan uang tunai polisi juga menyita berbagai barang lain termasuk plastik klip dan tas kain yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut," Papar Ridwan.
MN kepada polisi mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli dari Samarinda untuk diperjualbelikan kembali. "Saat ini, pasangan suami istri tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut." ucapnya.
Polres Kutai Barat menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat dan mengimbau masyarakat agar proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 13/11/2024
Barang Bukti Sabu-sabu sebanyak 44 Poket dan sejumlah uang tunai disita dari MN (43) Warga Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat. (Foto: Humas Polres Kubar)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.