Hal tersebut diungkapkan Petinggi Kampung Engkuni Pasek Matias Indra saat ditemui korankaltim.com Minggu (20/10/2024).
"Awalnya kami dipanggil ke Dinas Pariwisata untuk tanda tangan kontrak pelaksanaan proyek, ternyata dibatalkan karena ada syarat yang tidak sanggup dipenuhi oleh pemenang tender," Ucap Indra
Indra memaparkan bahwa syarat yang dimaksud adalah pengadaan 30 kubik kayu ulin. Pihak penyedia sebenarnya telah menyanggupi, tetapi syarat untuk kayu tersebut harus berizin, pihak Dispar tidak menjelaskan sejak awal penganggaran.
"Kalau kontraktor tidak menyanggupi syarat pengadaan kayu ulin harus berizin, makan pihak kami (Dinas Pariwisata) menganggap kontraktor tidak mampu, dan proyek tidak akan dijalankan," ucap Indra mengutip penjelasan Kepala Dinas Pariwisata, Yuyun Diah Setiorini.
Ia mengaku kecewa karena selain tidak pernah membahas syarat tersebut sebelumnya. Pihak Dispar Kubar juga tidak membahas bagaimana solusi selanjutnya.
"Tidak pernah dibahas kayu ulin itu harus yang berizin, lebih kecewanya lagi tidak ada keputusan apakah dibatalkan atau dianggarkan ulang," terangnya.
Indra juga mengatakan pembangunan tersebut sangat diharapkan masyarakat, pembangunan objek wisata agar berkembang lebih baik ke depannya demi meningkatkan pendapatan masyarakat seakan sirna.
Wisata Gerongokng dibangun menggunakan Dana Desa, pengerjaannya dilakukan secara swadaya dan gotong royong oleh masyarakat setempat. Adapun wisata yang diandalkan adalah keindahan alam Susur Gua dan Susur Sungai.
Berdasarkan data pengelola Objek Wisata tersebut, kunjungan wisatawan berkisar 50-70 orang di hari biasa, dan meningkat di akhir pekan.
Saat ini tarif retribusi dipatok Rp5 ribu per orang. Pemerintah kampung dengan tegas akan mengambil alih retribusi yang dikelola pemerintah daerah apabila proyek pembangunan tersebut batal dilaksanakan.
Koran Kaltim telah menghubungi Kepala Dinas Pariwisata Yuyun Diah Setiorini tetapi belum direspons.
Editor: Supiansyah