Hal tersebut diungkapkan Petinggi Kampung Linggang Marimun Manuel Amoros, kepada korankaltim.com, Jumat (18/10/2024).
"Air Limbah dari lokasi tambang yang dialirkan melalui setling pond ke Sungai Marimun masih berwana cokelat, jangankan untuk konsumsi, untuk keperluan Mandi Cuci Kakus (MCK), pun tidak bisa, " ungkapnya.
Dugaan pencemaran itu sudah ia laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubar pada 2023 lalu, tetapi hingga kini belum ada tindakan.
"Kami beberapa kali telah mengecek bersama-sama dengan pihak pemerintah dan perusahaan untuk turun ke lokasi, tetapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya," ucap Manuel.
Sungai Marikun diduga tercemar oleh aktivitas PT Bina Insan Sarana Mandiri (BISM). Limbah yang dialirkan dari setling pond dinilai belum sesuai standar dalam pengelolaan limbah.
Selain masalah limbah, warga mengeluhkan polusi udara akibat kegiatan pemuatan batu bara di konveyor perusahaan yang lokasinya berada di pinggir sungai dan hanya berjarak 700 meter dari pemukiman warga.
"Debu batu bara yang tertiup angin, terbawa sampai ke rumah-rumah warga, dan debu hitam yang menempel lumayan tebal, bahkan beberapa warga ada yang mengeluh gangguan pernapasan," ungkap Manuel.
Perusahaan, menurut Petinggi Linggang Marimun, sebenarnya telah melakukan upaya pencegahan dengan menyemprotkan air guna mengantisipasi debu batu bara, tetapi hal tersebut hanya dilakukan sesaat, dan tidak berkesinambungan.
Pemerintah Kampung juga telah berulang kali berupaya agar hal tersebut mendapat perhatian, upaya pengaduan telah dilakukan kepada pihak kecamatan, DLH, hingga DPRD Kubar melalui dengar pendapat.
Pemerintah kampung juga pengajuan surat resmi kepada Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada Agustus 2024 lalu. Ia berharap ada solusi dan kepedulian baik itu dari pemerintah maupun pihak perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BISM belum bisa dikonfirmasi.
Editor: Supiansyah