Pasalnya, ada pemutihan PKB di tahun 2024 ini yang menawarkan diskon 50 persen untuk pembayaran PKB yang menunggak 2 hingga 5 tahun serta bebas BBNKB kedua dan seterusnya namun tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Samsat Kutai Barat Mulia Pardosi mengungkapkan pemutihan PKB yang berlaku untuk seluruh masyarakat hingga akhir Oktober ini.
"Program ini dilaksanakan sejak tanggal 13 Oktober sampai 31 Oktober," jelas Mulia kepada Korankaltim.com Senin (14/10/2024).
Persyaratan untuk pembayaran pajak lima tahunan plus ganti plat, wajib pajak harus membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli, fotokopi BPKB, cek fisik kendaraan di Samsat, surat kuasa (khusus untuk pemerintahan/perusahaan) serta SIUP dan NPWP (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
Terkait pembayaran PKB tahunan tersebut dapat dilakukan secara langsung di Samsat terdekat atau melalui layanan e-Samsat di berbagai platform termasuk di Bankatimtara, Mandiri, BNI, BCA, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Pegadaian, Tokopedia dan Link Aja juga Samsat Kaltim Delivery.
"Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan belum melakukan balik nama kendaraan harus segera mengurus BBNKB terutama dengan adanya pemutihan saat ini." Ucap Mulia lagi.
Adapun syarat untuk melakukan bea balik nama antara lain adalah: fotokopi KTP pemilik pertama, KTP asli dan fotokopi pemilik kedua, STNK asli, SKPD asli, BPKB asli, kwitansi jual beli, materai 10.000, serta cek fisik kendaraan di Samsat.
“Manfaatkan pemutihan yang diberikan dan raih kesempatan untuk memenangkan Gebyar Pajak Tahun 2024” pungkas Mulia.
Editor: Aspian Nur