Polisi awalnya menangkap Iwan Saputra (50), lalu hasil pengembangan turut diamankan Ridwan alias Ride (34) dan Samuel (41). Ketiganya merupakan warga Barong Tongkok.
Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Ridwan mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area belakang Kantor Kejaksaan Kubar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (7/10/2024) pukul 20:30 wita polisi berhasil menangkap Iwan Saputra yang saat itu sedang mengendarai motor. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,3 gram yang disimpan di kantong celana tersangka.
"Dari hasil interogasi Iwan Saputra mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Samuel," ucap Kasat Resnarkoba, Kamis (10/10/2024).
Atas petunjuk Iwan, sekitar pukul 21:00 Wita, polisi tiba kediaman Samuel, namun petugas justru mendapati Ridwan alias Ride berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah kotak hitam berisi delapan poket sabu.
Selain mengamankan Ridwan, petugas juga mengamankan Samuel (41), setelah melakukan penggeledahan di rumah tersebut, akhirnya menemukan beberapai barang bukti lainnya,
"Termasuk uang tunai sebesar Rp6.500.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan juga timbangan digital, plastik klip, dan alat-alat lain yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika," ucapnya
Kedua tersangka pun mengakui keterlibatannya dalam bisnis haram ini. Semua alat bukti dan tersangka kini telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya Samuel mengaku dirinya bertugas menjualkan barang haram tersebut atas perintah seorang berinisial F.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi dan akan kami tindaklanjuti dengan serius," tandasnya.
Editor: Supiansyah