Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Mahulu Saaludin kepada Korankaltim.com Jumat (27/9/2024) hari ini.
"Kami terbuka untuk semua jenis laporan. Jika ada pemilih yang merasa terintimidasi atau haknya dikekang, mereka bisa melapor ke posko Bawaslu, Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) atau Panitia Pengawas Desa (PKD). Semua laporan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Saaluding.
Saat ini ada 50 posko Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang siap menerima berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi, kode etik hingga pidana Pilkada.
Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diingatkan mengenai larangan berpartisipasi dalam kegiatan kampanye. Hal ini merujuk pada Peraturan ASN Pasal 9 nomor 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, yang secara tegas melarang ASN untuk menghadiri kampanye, rapat umum, maupun pertemuan terbatas.
Aturan ini masih berlaku, meskipun sempat ada wacana memperbolehkan ASN untuk hadir secara pasif, tetapi itu belum dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Bawaslu wajib mengingatkan ASN tidak perlu menghadiri kampanye," tegasnya.
Kehadiran ASN dalam kampanye dikhawatirkan dapat membuka peluang keterlibatan yang melanggar netralitas ASN. Selain ASN, larangan ini juga berlaku bagi aparat desa, seperti kepala desa dan petinggi kampung.
"Di Undang-Undang Pilkada juga disebutkan kepala desa dan pejabat ASN dilarang membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu. Jika melanggar, mereka bisa dikenai sanksi hingga ancaman pidana," tambah Saaludin.
Dengan langkah ini, Bawaslu Mahakam Ulu berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN serta kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada.
Editor: Aspian Nur