Secara resmi Polres Kutai Barat (Kubar) menahan ibu dari almarhuman Amel karena diduga melakukan penganiayaan kepada anaknya sendiri namun belum mengarah kepada pembunuhan.
Penahanan ibu Amel dilakukan Kamis (29/8/2024) hari ini dan disampaikan Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Asriadi dalam konfrensi pers hari ini.
"Untuk ibu almarhumah Amel kami kenakan pasal penganiayaan berdasarkan video yang beredar, untuk pasal pembunuhan masih kami proses penyidikan lebih dalam," sebut Asriadi
Modus penganiayaan yang dilakukan ibunda Amel karena merasa jengkel putrinya itu sering pergi tanpa pamit kepada orangtua. Adapun barang bukti dari penganiayaan yang dilakukan ibu Amel adalah rantai yang digunakan untuk mengikat korban, baju saat Amel dianiaya dan kain gorden yang ada didalam video penganiyaan tersebut.
Mengenai hasil otopsi terhadap almarhuham Amel, Asriadi mengatakan sudah keluar dan akan disampaikan dalam persidangan sebagai alat bukti setelah diketahui apa penyebab dari kematian almarhum Amel.
Atas kasus penganiyaan tersebut tersangka akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara namun hal tersebut bisa saja berubah setelah didalami lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Amel dikabarkan hilang sejak 1 Agustus 2024 dan orangtuanya melapor ke polisi, menjelaskan kalau putri mereka pergi meninggalkan rumah pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekitar jam 07.30 pagi dari Jalan Puruq RT 002 Kampung Jengan Danum tanpa izin dirinya maupun ibu Amel.
Mereka hanya tahu Amel berangkat ke sekolah di SD 002 Jengan Danum bersama kedua adiknya. Tetapi Amel saat itu tidak mengenakan seragam sekolah.
Amel ditemukan Selasa, 13 Agustus dalam kondisi sudah tak bernyawa di sebuah rawa-rawa hanya berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya. Jasad Amel ditemukan di pesisir sungai Pesing Jengan Danum oleh seorang warga yang hendak menyadap karet. Tubuhnya membusuk dan beberapa bagian tidak lengkap serta rambut yang hampir tidak ada.
Editor: Aspian Nur