Kepala Bidang (Kabid) Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kubar, Sapto Raharjo mengatakan dari sosialisasi itu diharapkan terbentuknya pemahaman bersama dalam implementasi peraturan perundang-undangan ormas di Kubar, dan tujuannya adalah sebagai upaya pembinaan tata kelola ormas yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan peran, fungsi dan tanggung jawab ormas untuk berpartisipasi dalam membangun Kubar.
“Undangan yang hadir adalah peserta dan pengurus ormas, LSM, Paguyuban, yang terdaftar di Kutai Barat,” tukasnya.
Lebih lanjut Sapto Raharjo menjelaskan, keseluruhan ormas yang terdaftar di Kesbangpol sebanyak 138 ormas, yang aktif menyampaikan laporan kegiatan ormas sebanyak 43 ormas.
Ia pun menambahkan organisasi yang sudah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) atau pun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka organisasi tersebut wajib menyampaikan laporan kegiatan ormas ke pemerintah daerah melalui Kesbangpol.
"Untuk pelaporan ormas dilaporkan setiap semester, atau dua kali dalam setahun" ucapnya.
Acara diisi dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber, Sutrisno dari Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim, yang memaparkan tentang peraturan, peran serta dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh ormas dan LSM.
Dalam acara tersebut juga diadakan sesi tanya jawab antar narasumber baik dari Kesbangpol kabupaten dan provinsi dengan perwakilan ormas-ormas, LSM, dan paguyuban.
Pada akhir acara sebelum menutup acara pihak Kesbangpol mengajak kepada undangan yang hadir untuk bisa mengikuti rapat koordinasi (rakor) tingkat provinsi di seluruh kabupaten kota yang akan dilaksanakan di Samarinda dalam waktu dekat.
Editor: Supiansyah