Pengungkapan dilakukan setelah anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendpat informasi jika di sebuah rumah di bilangan Jl Pangeran Hidayatullah RT 04 Kelurahan Melak Ulu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Wawan Gunawan memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung (under cover buy) sabu seharga Rp600 ribu kepada tersangka BW.
"Saat ditangkap tersangka BW juga mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam kamar," ungkap Wawan
Dari penggeledahan, ditemukan 21 poket narkotika jenis sabu-sabu di dalam amplop coklat dan tiga poket lainnya di dalam bekas kotak ponsel.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain 25 poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,1 gram," ucap Wawan.
Selain itu, turut diamankan uang Rp1.250.000 juta yang diduga hasil penjualan sabu serta barang bukti lainnya.
"Tersangka beserta barang bukti sekarang sudah kami amankan dan akan diproses hukum lebih lanjut," pungkas Wawan Gunawan
Wawan mengapresiasi kinerja anggotanya dan menegaskan komitmen Polres Kubar untuk memberantas peredaran narkotika di Tanaa Purai Ngeriman.
Editor: Supiansyah