Pemkab Mahulu berupaya untuk memberikan pelayanan maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya di OPD yang bersentuhan dengan pelatanan, seperti Dukcapil, Dinkes, Disdikbud, DPMTSP, DPMK, dan Dinsos.
Yohanes Avun mengakui pelayanan publik di Mahulu saat ini sudah ada yang maksimal, meski mungkin ada yang kurang.
Menurutnya, hal ini bisa saja dipengaruhi oleh kurangnya respon masyarakat terhadap pelayanan publik di Mahulu. Utamanya, dalam memberikan saran kepada OPD pemberi layanan. Padahal dari pelayanan tersebut, ia nilai masyarakat pasti ada yang mengeluh.
"Masyarakat mungkin merasa tidak enak dalam menyampaikan keluhan, atau mungkin mereka tidak tahu cara menyampaikannya. Padahal itu sebenarnya untuk kebaikan," kata Yohanes Avun, Selasa (30/7/2024).
Politikus kelahiran Sirau itu meminta agar masyarakat aktif menyampaikan keluhan, aplagi di beberapa OPD sudah tersedia kotak saran dan pengaduan.
"Supaya OPD juga ada perbaikan. Nah kalau tidak ada, bagaimana bisa ada perbaikan? Berarti apa yang kami (Pemkab Mahulu) lakukan selama ini sudah baik. Padahal ada juga yang masih kurang," sebutnya.
Avun juga meminta OPD untuk memberi informasi lewat media sosial dengan melampirkan kontak pribadi sebagai tempat pengaduan.
"Supaya masyarakat bisa paham dan menyampaikan. Dikasih tau caranya, cara mengadunya seperti apa, menyampaikannya seperti apa," pungkas Yohanes Avun.
Editor: Supiansyah