Bawa Sabu 10,37 Gram Pemuda Asal Melak Ulu Ditangkap Polsek Kutai Barat
1 menit baca243 kali dibaca

Penulis : Kristianus YR
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Operasi Antik Mahakam 2024 yang digelar Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda asal Melak Ulu, Kecamatan Melak pada Selasa (16/7/2024) hari ini.
Adalah H, pemuda berusia 23 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta yang diamankan bersama barang bukti 38 poket sabu-sabu dengan berat 10,37 gram.
Kasat Resnakoba Polres Kubar AKP Wawan Gunawan kepada Korankaltim.com hari ini menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut. "Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka di dalam kamar rumahnya bersama dengan barang bukti." kata Wawan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa bungkusan yakni 38 poket sabu-sabu serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika yaitu sebuah tas kecil berwarna abu-abu, 1 bal plastik klip warna bening ukuran kecil, sebuah bong terbuat dari botol larutan penyegar lengkap dengan sedotan yang sudah terpasang di tutupnya, 6 buah pipet kaca, sebuah korek api warna merah, satu HP OPPO A96 warna putih, sebuah sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya.
Wawan mengapresiasi keberhasilan anggotanya dan juga berterima kasih atas informasi yang diberikan warga dalam mengungkap kasus ini. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kubar," sebut Wawan.
Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan seluruh warga Tanaa Purai Ngeriman. "Saat ini tersangka serta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Kubar dan akan kami proses hukum lebih lanjut." pungkasnya.
Editor: Aspian Nur









