MNF, wanita berusia 23 tahun itu ditangkap Polsek Muara Lawa berhasil di Jalan Trans Kaltim Samarinda-Melak, tepatnya di Kampung Lotaq, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat Rabu (10/7/2024) sore lalu sekitar pukul 15.00 WITA.
Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
Kapolsek Muara Lawa Ipda Rinto Christianto kepada Korankaltim.com Jumat (12/7/2024) siang tadi menjelaskan kronologis penangkapan MNF. Bermula dari anggota polsek Muara Lawa melakukan penyelidikan di seputaran simpang Lotaq, ada seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan melintas dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada dashboard bagian sebelah kiri kendaraan ditemukan bekas bungkus rokok Marlboro yang berisi satu buah lakban kuning. "Setelah kami periksa terdapat satu poket kecil sabu-sabu di dalamnya," ujar Rinto
MNF pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut miliknya dan langsung dibawa ke Polsek Muara Lawa. "Kami mengamankan dia bersama barang bukti dan akan diproses hukum lebih lanjut." paparnya.
MNF yang tinggal di Dempar, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat ditangkap bersama barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu potongan solasi warna kuning, satu bekas bungkus rokok Marlboro merah, satu unit HP merek Infinix Hot 30 Play warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Rinto mengapresiasi kerja keras anggotanya dan berterima kasih kepada masyarakat. "Terima kasih untuk warga Kampung Lotaq yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat," sebut Rinto.
Editor: Aspian Nur