Adalah J, pemuda berusia 26 tahun yang berhasil diringkus polisi yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat Kampung Pentat mengenai peredaran barang harum itu di desa mereka. Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta pun memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.
"Petugas kami melihat ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksudkan warga." kata Kapolsek Jempang Iptu Sunarto kepada Korankaltim.com Kamis (11/7/2024) hari ini.
Pemuda itu yang tak lain adalah J terlihat menggenggam sesuatu dengan tangan kanannya. Petugas kemudian segera melakukan penangkapan dan saat diperiksa J sempat memberontak dan menjatuhkan sesuatu yang ternyata adalah bungkus rokok. J kemudian diminta untuk membuka bungkus rokok yang terjatuh. "Petugas kami menemukan beberapa paket narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkusan rokok tersebut" jelas Sunarto.
Sabu tersebut dikemas dalam 10 poket kecil yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,65 gram dan ada juga barang bukti lain yaitu 6 buah plastik klip bening, 1 lembar tissu warna putih, potongan solasi warna hitam, 1 bekas bungkus rokok Marlboro Filter Black serta1 unit HP Vivo Y02 warna biru.
"Dia mengakui narkotika tersebut adalah miliknya, saat ini J beserta barang bukti kini telah kami dibawa ke Polsek Jempang untuk proses hukum lebih lanjut" ujar Sunarto.
Sunarto berharap penangkapan J dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkotika.
Editor: Aspian Nur