Kapolsek Kutai Barat Iptu Hadi Sucipto didampingi Kanit Intelkam Polsek Melak Bripka Febry NBP dan Banit Samapta Polsek Melak Briptu Khoirul Imam menggelar sosialisasi terkait hal tersebut Kamis (4/7/2024) kemarin dengan mendatangi warga di pesisir Sungai Mahakam, Kecamatan Melak.
Dikonfirmasi Korankaltim.com Jumat (5/7/2024) hari ini terkait sosialisasi itu, Hadi menjelaskan mereka memberikan imbauan larangan tersebut sebagai bentuk peringatan dini, karena tindakan penyetruman dan penggunaan racun ikan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. "Kami memulainya dengan pemerintah desa dengan harapan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat. Kalau ada masyarakat yang tetap menggunakan cara tidak bijak dalam mencari ikan kami akan tindak tegas dan melakukan upaya dan langkah hukum,” tegas Hadi.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan UURI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 44 tahun 2009 dan UURI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Editor: Aspian Nur