Rapat pleno dua hari ini dihadiri lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari lima kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahulu dan pengawasan dari Polres Mahulu.
Ketua KPU Mahulu Frederik Melawen kepada Korankaltim.com hari ini menjelaskan, dinamika dalam pleno rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara di tingkat kabupaten sudah biasa terjadi dan rapat pleno dilaksanakan dengan tujuan memastikan jumlah suara yang diperoleh benar-benar murni.
“Baik dari masing-masing parpol (partai politik) maupun caleg (calon kegislatif) agar tidak ada perubahan yang terjadi sampai pleno di tingkat kabupaten dari 118 TPS yang ada di Kabupaten Mahulu,” ujar Didit, sapaan akrab Frederik Melawen.
Dari 10 kabupaten kota yang ada di Benua Etam, Mahulu yang kedua melaksanakan pleno akhir bulan Februari ini setelah Kabupaten Kutai Barat. “Mungkin kami yang lebih dulu selesai karena daerah lain petugasnya mungkin ada yang kelelahan dan lebih banyak jumlah kecamatannya dari pada Mahakam Ulu,” papar Didit.
Diharapkan hari kedua pelaksanaan pleno bisa berjalan lancar baik dari kondisi jaringan maupun listrik. “Mudah-mudahan jaringan internet lancar karena kami menggunakan aplikasi Sirekap. Kami juga sudah berkoordinasi dengan PLN, supaya saat rapat pleno ini bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Didit mengaku untuk saat ini dirinya belum bisa menyebutkan berapa jumlah partisipasi pemilih di Mahulu karena masih dalam proses penghitungan hasil rekapitulasi dari lima kecamatan, namun dipastikannya setelah perhitungan pemerolehan suara dari lima kecamatan sudah selesai dan KPU Mahulu langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) untuk DPRD Kabupetan Kota.
Karena itu hari ini akan diselesaikan pleno tingkat kabupaten agar KPU bisa menentukan berapa persen dari jumlah masyarakat Mahulu yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 secara keseluruhan.
Sementara untuk pengumuman perolehan kursi DPRD kabupaten dan kota dilakukan dengan penetapan secara khusus. “Saat ini kami menghitung untuk perolehan suaranya per partai politik, nanti kalau penetapan kursi akan ditetapkan setelah tidak ada gugatan,” tutup Didit.
Editor: Aspian Nur