Menurutnya, politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang agar orang tersebut tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya baik dengan cara tertentu pada saat pemilu, bahkan pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang sehingga, dapat memberi dampak negatif dengan bisa di pidana, korupsi, bahkan merusak paradigma bangsa.
Hal ini ditekankan orang nomor dua di Mahulu kepada seluruh ASN maupun Tenaga Kerja Kontrak (TKK) melalui unggahan video dirinya di dalam akun TikTok miliknya @yohanes_avun. Dia menyampaikan, sebenarnya politik uang di Mahulu tidak harus ada, apalagi yang tergabung di dalam politik jenis seperti ini adalah seorang dari aparatur pemerintahan.
"Sebenarnya tidak boleh ada money politic atau politik uang apalagi intimidasi kepada ASN seperti PNS dan TKK ataupun masyarakat untuk memilih caleg tertentu," sebutnya.
Lantaran jelasnya, hal itu bisa dipidanakan dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "Karena itu dapat dipidana dan denda sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu di pidana paling lama empat tahun dan denda maksimum Rp48 juta. Jadi sekali lagi saya tegaskan dan sampaikan pilihlah sesuai hati nurani masing-masing," imbuhnya.
Terpisah, di dalam unggahan video dirinya di akun media sosial miliknya yakni instagram @yohanes.avun menghimbau seluruh masyarakat Mahulu untuk tidak takut dengan segala macam intimidasi termasuk untuk tidak mudah dipengaruhi dengan politik uang oleh pihak tertentu.
"Itu cara-cara yang tidak terpuji dan tidak beradab. Mari, kita jaga persatuan dan keamanan serta ketentraman di daerah kita ini dengan pemilu yang adil, jujur, bebas dan rahasia," katanya.
Editor: Maruly Z