Bawaslu Mahulu akan melakukan penertiban secara berkala dengan menyisir seluruh tempat dan titik dimana APK itu terpasang.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Mahulu, Leondor Awang Ajaat kepada Korankaltim.com hari ini.
Sebetulnya menurut ketentuan yang berlaku, APK itu sudah seharusnya dibersihkan secara mandiri oleh peserta pemilu setelah habis masa kampanye pada Sabtu, (10/2/2024) lalu.
Lantaran di dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, menjelaskan bahwa peraturan itu mengatur alat peraga kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu harus dibersihkan secara mandiri oleh peserta pemilu, paling lambat satu hari dari hari pemungutan suara.
"Itu artinya sampai tanggal 13 mereka masih bisa kita tuntut kewajiban mereka untuk membersihkan sendiri, tapi kita ambil inisiatif di dalam rapat koordinasi bahwa mereka melakukan sampai tggl 13," jelas Awang.
Karena penertiban APK ini adalah tugas dan tanggung jawab Bawaslu, maka patroli taat asas ini musti dilakukan untuk memastikan bahwa wilayah Kabupaten Mahulu ini bersih dari APK selama masa tenang.
"Targetnya semua alat peraga kampanye, bahan kampanye, kemudian atribut seperti atribut partai politik seperti bendera itu akan kita bersihkan semua termasuk di tempat yang merupakan milik dari peserta pemilu," ucap Awang.
Dengan adanya penertiban APK ini artinya kampanye juga sudah harus berhenti. Sebagaimana dia menyebut metode kampanye dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan.
"Baik kampanye dengan metode tatap muka kemudian pertemuan terbatas, rapat umum, termasuk iklan di media massa dan media sosial sudah stop semua kemarin, jadi kami sudah instruksikan kepada peserta pemilu untuk men- take down iklan-iklan atau kampanye mereka melalui media sosial mulai Sabtu kemarin sampai jam 23.59," sebutnya.
Editor Aspian Nur