Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Barat mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait minimnya minat lembaga atau institusi lain untuk menjadi pemantau dalam proses Pemilu di kabupaten tersebut.
Sejak proses pendaftaran dibuka tahun 2023 lalu, Bawaslu Kutai Barat belum menerima satu pun pendaftar yang ingin menjadi pemantau Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat Lourensius menjelaskan, Bawaslu sebenarnya berharap ada pihak yang memantau tahapan Pemilu, namun kenyataannya hingga saat ini tidak ada yang mendaftar.
"Syarat bagi lembaga pemantau Pemilu termasuk memiliki badan hukum, bersikap netral dan independen. Meskipun telah dilakukan pengumuman melalui berbagai media, baik daring maupun luring, serta dipasang di kantor-kantor terkait, tidak ada satupun lembaga yang mendaftar sebagai pemantau," ungkap Laurensius kepada Korankaltim.com Minggu (4/2/2024) hari ini.
Kekhawatiran Bawaslu terhadap minimnya pemantau Pemilu di Kutai Barat adalah potensialnya terjadinya kegiatan yang tidak terawasi dengan baik.
Hal ini dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan proses demokrasi di daerah tersebut.
"Masyarakat Kutai Barat diharapkan untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran dalam proses Pemilu kepada Bawaslu. Dengan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan Pemilu 2024 di Kutai Barat dapat berjalan dengan baik dan adil," sebutnya.
Bawaslu juga menyoroti lembaga survei yang melakukan kegiatan tanpa mendaftar ke penyelenggara. Bawaslu menegaskan mereka tidak akan bertanggungjawab terhadap hasil survei yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam melakukan survei pun ada aturan-aturannya kapan boleh survei dan kapan boleh merilisnya," ucap Laurensius.
Editor: Aspian Nur