Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Kubar, Mulia Pardosi, menjelaskan, penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dia menyatakan keprihatinannya terhadap kurangnya pencapaian penerimaan pajak tahunan yang hingga akhir Januari 2024 hanya mencapai 7 persen dari target 8,4 persen per bulan.
"Pencapaian pembelian kendaraan baru cukup tinggi, namun pembayaran pajak masih rendah. Hal ini bukan karena kurangnya kemampuan finansial, tetapi kurangnya kesadaran masyarakat. Semoga penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak sebagai pengguna kendaraan," ujarnya.
Pardosi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kubar atas pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ulang dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah melebihi target, yakni 105 persen untuk PKB dan 116 persen untuk BBNKB.
Kepala Satlantas Polres Kubar, AKP Budi Witikno, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya pendampingan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kelengkapan kendaraan bermotor serta ketaatan terhadap peraturan lalu lintas.
"Dalam penegakan aturan, kami akan memberikan peneguran terlebih dahulu, namun pelanggaran yang fatal akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengingatkan pentingnya kewajiban membayar pajak sebagai salah satu bentuk kepatuhan warga," tegasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kutai Barat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta menjaga kelengkapan dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Editor: Maruly Z