Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kubar, AKBP Kade Budiyarta, dan dilaksanakan oleh Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, berhasil menangkap tersangka utama, M.J. (29), di pinggir jalan Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung.
Informasi terkait kegiatan mencurigakan pertama kali diterima oleh anggota Resnarkoba Polres Kubar. Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai mengambil paket dari salah satu jasa ekspedisi.
Tindakan cepat dilakukan, dan M. J. berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus besar obat keras bertuliskan Y, masing-masing berisi 1.000 butir, serta sejumlah barang lainnya seperti toples plastik, kotak coklat, kresek hitam, HP merek Realme, dan sepeda motor merek Suzuki Satria F150.
Menurut Kasi Humas Polres Kubar, Sukoco, jenis obat keras yang berhasil diamankan mirip dengan Double LL, namun dengan merk Y (Yarindo). "Jenis Yarindo, jenis koplo lah, sejenis double LL. Namun beda merk kalau dulu double LL, sekarang merk Y (Yarindo) tapi sama efeknya," ungkapnya.
Kronologis kejadian dimulai saat M. J. datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah ditangkap, M. J. mengakui bahwa isi paket tersebut adalah obat keras yang dibeli secara online melalui salah satu aplikasi penjualan dengan harga Rp 450 ribu per 1.000 butir.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kubar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kutai Barat.
Editor: Maruly Z