Dalam penertiban APK ini, Bawaslu Kubar berkoordinasi dengan KPU dan juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai eksekutor, serta Polres Kubar membantu dalam menjaga Kamtibmas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kubar, Silvester Sagor, mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan serentak pada 16 kecamatan se-Kubar. Untuk 3 kecamatan dilakukan langsung oleh Bawaslu, dan pada 13 kecamatan lainnya oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Untuk 3 kecamatan serta dalam Kota Sendawar oleh Bawaslu bersama Satpol-PP. Pada 13 kecamatan lainnya ditertibkan oleh Panwascam,” jelas Sagor, pada korankaltim.com Sabtu (27/1/2024).
Silvester Sagor menegaskan, Bawaslu Kubar menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2003 yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye. Bahkan di dalam penertiban APK itu menurutnya, Bawaslu Kubar menggunakan semua regulasi yang berhubungan dengan masalah kampanye pemilu serentak 2024.
“Kita pada hari ini juga tidak asal mengasal dalam melakukan penertiban, tentu dasarnya kita adalah seperti yang tertuang di Undang- Undang Nomor 7/2017 dan juga PKPU 15/2003 yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye,” katanya.
Dia mengatakan, pemasangan APK harus memperhatikan etika dan estetika keindahan kota. Utamanya di jalur hijau, trotoar pejalan kaki, juga dibahu jalan pada tikungan dan kawasan lampu merah, merupakan daerah terlarang. Karena berpotensi sebagai pemicu kecelakaan lalu lintas.
Bawaslu Kubar mengimbau agar para calon legislatif bersama tim kampanye Pemilu Serentak 2024 se-Kubar untuk agar tidak memasang APK disembarang tempat, terutama ditempat umum. “Pemasangan APK tidak dilarang, tetapi harus, mengikuti aturan serta ketentuan. Tempat terlarang yaitu di bahu jalan, di kantor atau fasilitas pemerintah, gedung atau tempat pendidikan, serta di areal dan gedung tempat ibadah,” tandas Sagor.
Editor: Maruly Z